Legen adalah nama salah satu minuman favorit di Surabaya. Minuman yang dibuat dari bagian pohon Siwalan ini sangat segar diminum di siang hari, ketika cuaca panas menyengat kota Pahlawan. 


Bagi anda yang doyan menenggak minuman ini, anda patut hati-hati alias waspada. Pasalnya, saat ini sudah beredar minuman legen palsu.

Hal ini terbukti dari penangkapan terhadap Herman (43) dan Ngatmidi (39), dua produsen legen, oleh tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Herman yang berasal dari Kedung Baruk, Surabaya, serta Ngatmidi yang berasal dari Plumpung, Tuban, ditangkap bersama tiga tiga karyawannya yakni Hasim (36), Ikwan (45), asal Plumpung, Tuban dan Yasin (38), asal Jl Maspati Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam praktiknya, Herman dkk memproduksi minuman legen palsu atau oplosan di rumah Yasin di Jl Semarang Maspati Surabaya.

"Tersangka Herman dan kawan-kawan biasa memperoduksi legen palsu sebanyak 200 liter per harinya," sebut Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/7/2017).

Minuman legen yang dibuat Herman dkk, kata Shinto, sama sekali bukan dari buah Siwalan. Untuk membuat legen satu jirigen (30 liter), Herman dkk membuatnya pakai air PDAM mentah, gula 2 Kg, sitroenzeur garam asam 3 bungkus, sodium cyclamate 4 bungkus, cuka satu botol, dan 1/4 susu kaleng isi 495 gram.

"Susu ini dipakai supaya warnanya putih menyerupai minuman legen. Tapi minuman yang dibuat sama sekali tidak ada buah Siwalannya," terang Shinto.

Perbuatan curang Herman dkk ini terbongkar, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Akhirnya tim Satgas Pangan terjun ke tempat pembuatannya di Jl Semarang Maspati dan menemukan pembuatan minuman legen ternyata palsu.

"Satu hari omsetnya bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Ada sebanyak 500 pembeli di Jl Undaan Kulon," terang Shinto.

Tersangka Herman mengaku, dirinya berjualan legen palsu ini sudah selama 20 tahun. Ia mengakui, minuman yang diproduksi sama sekali tidak ada buah Siwalan.

"Saya buat dari air mentah PDAM dan dicampur gula, susu dan bahan lainnya," aku Herman.

Herman mengaku, satu jirigen hanya mengeluarkan modal Rp 55 ribu. Dirinya bisa menjual 4-5 jirigen setiap harinya dengan hasil hingga Rp 1,5 juta.

"Saya jualan legen ini melanjutkan dari orangtua. Hasilnya untuk menafkahi keluarga," terang Herman.

Atas perbuatan yang dilakukan Herman dkk, polisi menjeratnya dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (1) dan Pasal 90 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 terang pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Penulis: Fatkhul Alami
Editor: Eben Haezer Panca
sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2017/06/18/awas-jangan-salah-pilih-banyak-minuman-legen-palsu-di-surabaya, akses tgl 07/11/2019.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: