Seperti yang kita ketahui bahwa khamr adalah salah satu hal yang diharamkan oleh agama Islam. Sifatnya yang memabukkan, membuat orang yang mengkonsumsinya akan kehilangan akal sehingga bisa saja melakukan hal keji lainnya.


Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah :90)

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan alkohol dalam bidang kesehatan?

Para ulama untuk masalah ini masih berbeda pendapat. Hal ini diutarakan oleh Dr Ismail Marhaba dalam disertasinya berjudul al-Bunuk ath-Thibbiyyah al-Basyariyah wa Ahkamuha al-Fiqhiyyah.

Mazhab Hanafi, riwayat lain dari Mazhab Syafii, dan bagian pendapat dari Mazhab Maliki berpendapat, bahwa pemakaian alkohol atau khamar untuk masalah kesehatan diperbolehkan dengan beberapa syarat:

  1. Penyakit memiliki kemungkinan besar bisa disembuhkan dengan menggunakan khamr
  2. Penyakit berada di bagian tubuh luar
  3. Khamr merupakan satu-satunya obat, karena tidak ada alternatif lain
  4. Kadar khamr yang digunakan tidak memabukkan

Sedangkan kelompok lain memperbolehkan penggunaan khamr untuk pengobatan dan kondisi darurat dilandasi oleh firman Allah berikut,

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am:119)

Dr Ismail Marhaba pun menyebutkan bahwa kubu ini memakai dalil yang berdasar pada hadits riwayat Bukhari yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah menyarankan agar para rombongan yang datang dari Arinah, salah satu blok di Desa Bajilah, jika mereka berkenan agar meminum susu ataupun air kencing unta. Kubu ini juga mempergunakan kaidah fikih, yang berbunyi: “ Menghindari dua kerusakan daf’u a’dham al mafsadatain. Artinya, jika dua kerusakan berkumpul maka dikedepankan mudharat yang kadarnya lebih kecil.

Namun, pendapat ini disanggah oleh mayoritas ulama di dunia. Mereka berpendapat bahwa khamr tetap saja haram hukumnya. Pendapat ini terdengar dari para ulama dan ahli fikih dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, salah satu opsi pendapat yang kuat dari Syafii, dan pendapat ulama Mazhab Hanbali.

Selain itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan pilihan dalam mengatasi sakit. Beliau dalam salah satu hadits riwayat Ibnu ‘Abbas diceritakan memberikan solusi pada wanita yang sering terkena sakit ayan.

فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا .

Wanita tersebut mengatakan, “Aku sering menderita penyakit ayan sehingga auratku sering terbuka. Berdoalah pada Allah untuk kesembuhanku.” Beliau berkata, “Jika engkau mau, bersabarlah maka bagimu surga. Dan jika engkau mau, aku pun akan berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanmu.” Wanita tersebut mengatakan, “Kalau begitu aku memilih untuk bersabar. Sesungguhnya auratku sering tersingkap (ketika ayan), maka berdoalah pada Allah agar auratku tidak tersingkap ketika itu.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan wanita tadi (agar auratnya tidak tersingkap) – (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576.)

sumber : http://www.halhalal.com/pandangan-islam-mengenai-penggunaan-khamr-dalam-dunia-medis/, akses tgl 18/11/2019.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: