Dalam dunia medis tradisional ada sejenis obat hasil Fermentasi dari teh manis atau lebih dikenal dengan Teh Kombucha. Kombucha diperoleh dengan memeram air teh manis yang ditambahi biang jamur. Jamur teh penghasil cairan Kombucha adalah campuran beberapa mikroba berupa bakteri dan ragi yang tidak berbahaya, antara lainSaccharomyces cerevisiae, Candida validda, Candida lambia dan Pichia fermentans.


Khasiat

Prof. B. Lindner (1917-1918) melaporkan bahwa jamur ini kebanyakan digunakan sebagai pengatur (regulator) atau untuk penyembuh aktivitas organ pencernaan yang kurang baik jalannya. Demikian juga halnya dengan pembengkakan disekitar dubur atau anus dapat disembuhkan seperti wasir atau ambeien.

Namun menurut Dr Ernawati Sinaga MS Apt, sebagaimana dikutip Republika, klaim khasiat kombucha seperti di atas, cenderung berlebihan. Dari sudut ilmu kedokteran konvensional, klaim sebagai “obat dewa” atau obat segala penyakit seperti itu, jelas tidak dapat diterima. Bahkan, meminum Kombucha yang mengandung asam kuat dalam waktu lama, sebaiknya dihindari.

Bagaimana Status Kehalalan Teh Kombucha?

Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Dalam pembuatan Kombucha, selama proses fermentasi dan oksidasi, akan terjadi sejumlah reaksi pada larutan teh manis secara assimilatif dan dissimilatif. Jamur teh akan memakan gula, dan sebagai gantinya memproduksi berbagai unsur seperti glucuron acid, lactic-acid, vitamin, asam-asam amino, berbagai unsur antibiotik, serta unsur-unsur lain. Termasuk, ini dia: (etil) alkohol. Maka, Teh Kombucha termasuk jenis minuman mengandung alkohol walau kadarnya rendah, dan status hukumnya adalah HARAM.

Demikian, semoga manfaat.

sumber : https://halalcorner.id/teh-kombucha/, akses tgl 14/11/2019.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: