Sub Direktorat Kesehatan Maternal dan Neonatal Direktorat Kesehatan Keluarga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI menerbitkan Pedoman bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir selama social distancing. Ruang lingkup pedoman ini meliputi :
  1. Upaya pencegahan umum yang dapat dilakukan oleh ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir (cuci tangan, menggunakan masker, menerapkan etika batuk, disinfektan permukaan lingkungan, menunda pemeriksaan kehamilan ke tenaga kesehatan jika tidak ada tanda-tanda bahaya pada kehamilan, menghindari kontak dengan hewan dan menghindari pergi ke wilayah terjangkit).
  2. Rekomendasi untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 khususnya ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas (Tetap menerapkan pencegahan covid-19 pada saat pelayanan antenatal care, pelayanan pertolongan persalinan , pelayanan pasca persalinan serta edukasi menyusui).
Dengan adanya pedoman ini diharapkan  pemberi layanan ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan dasar maupun rujukan bisa memberikan pelayanan sesuai standar dalam masa social distancing dan menjalankan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19.

untuk selengkapnya dapat di download pada tautan berikut :





Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: