Allah Swt. dan Rasul-Nya mengharamkan kita mengkonsumsi daging ular dan Kelelawar.

Ular diharamkan karena:

  1.  Karnivora (binatang pemakan daging)
  2.  Binatang yang disuruh untuk dibunuh (bukan disembelih).

Kelelawar diharamkan karena:

  1.  Binatang yang tidak boleh dibunuh.
  2.  Binatang yang menjijikkan (al khobits).

Hadits-hadits tentang haramnya kelelawar

 Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata:” Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata: ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

 Imam Nawawi rahimahullah berkata:

والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف

“Kelelawar itu haram secara mutlak."

 Dalam Kitab Al Mughni (11: 66) disebutkan bahwa: Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai _khuthaf_ (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).

An Nakho’i mengatakan: Setiap burung itu halal kecuali kelelawar. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor/menjijikkan), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.”

 Allah Ta’ala berfirman:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk).”(QS. Al-A’raf : 157).

 Hadits-hadits tentang haramnya ular:

 Dari Ibnu Mas’ûd  ra. berkata Rasûlullâh SAW, bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Abu Daud, Shahih, al Misykah no. 4140).

 Ular juga merupakan binatang buas pemakan daging (karnivora). Maka diharamkan mengkonsumsi dagingnya. Hurairah ra. berkata dari Nabi SAW.  bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

 “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933).

 Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).  Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934).

Salah satu kaidah fiqih menyebutkan bahwa:

الحكم يدور مع العلة المأثورة وجودا وعدما

 "Al-hukmu yaduuru ma'a al-'‘illati. Wujudan wa 'adaman".(Suatu hukum itu ditetapkan karena ada sebabnya. Jika ada sebabnya, maka ada hukumnya).

Ilmu pengetahuan jaman sekarang menunjukkan bahwa konsumsi daging ular dan atau kelelawar diduga menjadi sebab wabah *2019-nCoV* atau yang lebih dikenal dengan Novel Corona Virus.

Allaahu a'lam bish-showwab.

Nanung Danar Dono, Ph.D.
Direktur Halal Research Centre
Fakultas Peternakan UGM
sumber : http://www.halalunmabanten.id/halal/index.php/component/k2/item/291-haram-konsumsi-daging-ular-dan-kelelawar, akses tgl 03/07/2020.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: