UU Cipta Kerja melakukan sejumlah kemudahan dalam berusaha yang diharapkan bisa mendorong dan mendongkrak pendapatan masyarakat. Salah satunya soal syarat sertifikat halal yang harus dikantongi usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga minuman.
Kewajiban semua produk yang beredar harus bersertifikat halal itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal itu dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal
Produk yang dimaksud tidak pandang bulu, termasuk pedagang gorengan, minuman kopi hingga makanan rumahan. Hal itu dirasa sangat menyulitkan usaha karena mengurus sertifikat halal tidak sebanding dengan keuntungan jualan. Oleh sebab itu, pedagang kecil bisa mendeklarasikan diri produknya halal.
Pasal 4A berbunyi:
- Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.
- Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
BPJH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
sumber : https://news.detik.com/berita/d-5203164/uu-cipta-kerja-bolehkan-pengusaha-kecil-deklarasikan-diri-jualan-produk-halal?_ga=2.26720062.267029368.1604058766-1714598166.1598097861, akses tgl 01/11/2020.
Post A Comment: