Kemasan produk mi instan asal Korea dari berbagai merek memiliki tampilan kemasan produk yang mirip. Warna hitam dan merah kemasan disertai merek produk dengan aksara Korea agaknya membuat sebagian masyarakat Indonesia sulit membedakan antara produk yang memiliki izin edar dan yang tidak.
"Padahal, kalau masyarakat perhatikan, kemasan produk Samyang yang diimpor perusahaan kami sangat berbeda dengan produk yang ditarik beberapa waktu yang lalu," ujar Sales Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana kepada Kompas.com, Senin (10/7/2017).
Endra melanjutkan, jika masyarakat tak juga dapat mengenali perbedaan tampilan kemasan produk, pengecekan kehalalan produk dapat dicek melalui logo perusahaan pengimpornya.
"Masyarakat lihat aja di pojok kiri kemasan, ada logo perusahaan kami 'PT Korinus', itu kami jamin halal," lanjutnya.
Ia mengatakan, produk mi instan Samyang dengan rasa Hot Chicken Ramen dan Cheese Hot Chicken Ramen merupakan produk halal karena sudah mengantongi label halal dari Korea Muslim Federation (KMF).
"Kami juga sudah daftarkan sertifikasi untuk produk ini ke MUI (Majelis Ulama Indonesia). Halal MUI sedang kita proses, just info akhir Juli 2017 masuk tahap final audit oleh LPPOM MUI Indonesia dan Halal Korea," ujarnya pada Minggu (9/7/2017).
Ia mengatakan, ketidaktahuan masyarakat mengenai perbedaan produk samyang yang halal dan tidak ini lah yang membuat penjualan produk yang diimpor PT Korinus ini mengalami pemerosotan.
"Jadi sejak berita itu beredar hingga hari ini penjualan kami sudah turun sekitar 30 persen," sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak empat jenis mie instan dari PT Koin Bumi yang mengandung babi dan telah ditarik dari pasaran. Produk-produk tersebut yaitu Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/10/16590771/cara.bedakan.mi.samyang.mengandung.dna.babi.dan.samyang.halal, akses tgl 04/01/2021.
Post A Comment: