Berbicara halal dan tayibnya makanan dan minuman, orang banyak berpikir tentang bahan makanan. Dalam berbagai kajian juga lebih banyak diulas sisi komposisi bahan makanan dan minuman, apakah mengandung bahan yang haram atau tidak.
Padahal, kebaikan suatu pangan, menurut syariah Islam, tidak hanya unsur halal yang ada dalam pangan itu. Tapi, pengelolaan dan penggunaan alat masak memiliki peran besar dalam syar’inya suatu pangan.
Chef Herman dari Asosiasi Chef Peduli Halal mengemukakan, suatu makanan maupun minuman yang syar’i tidak bisa dinilai hanya dari kehalalannya saja. Tapi ketayiban suatu pangan pun harus diperhatikan pula karena antara halal dan tayib merupakan satu kesatuan.
"Pengelolaan dan penggunaan alat masak yang tidak sesuai akan mengancam kehalalan makanan. Contohnya, makanan halal yang diolah dengan alat masak yang proses pembersihannya dicampur dengan alat masak yang terkena unsur haramnya, seperti khamar dan penyuciannya hanya dibasuh biasa," ujarnya kepada Republika, Senin (5/1).
Padahal, ia melanjutkan, sesuai dengan tuntunan syar’i pembersihan dari unsur haram harus dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali atau dibersihkan dengan tanah. Bahkan, ada suatu penelitian yang menyebutkan suatu tempat yang sering kali tercampur dengan unsur haram, seperti khamr, daging babi, maupun lainnya, sudah tidak dapat disucikan lagi dengan air, tetapi harus menggunakan tanah.
"Penelitian itu menunjukkan, saat disucikan dengan air, unsur keharamannya masih terdeteksi, tapi saat disucikan dengan tanah, unsur haramnya sudah tidak terdeteksi lagi."
Selain dari aspek kebersihan, aspek perawatannya pun menjadi salah satu poin ketayiban makanan halal. Sebut saja, pengelolahan pangan yang dilakukan di warung pinggir jalan. Di sana banyak para pedagang masih menggunakan alat masak yang sudah berkarat, bahkan hingga menghitam.
Chef Herman menyebutkan, alat masak yang sudah melebihi umurnya, berdampak buruk pada ketayiban suatu makanan maupun minuman. Mengingat alat masak yang sering dan terlalu lama digunakan akan menimbulkan unsur racunnya.
"Salah satu contohnya, seperti teflon. Teflon yang terus-menerus digunakan dalam jangka waktu lama akan mengikiskan lapisan yang ada di dalamnya dan hanya akan menimbulkan racun," katanya.
Meskipun, ia melanjutkan, dampak ke tubuh tidak langsung terlihat, tapi perlahan-lahan akan merusak struktur dan jaringan sel-sel tubuh. Kebaikan pangan pun telah diterbitkan dalam Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
HACCP adalah suatu sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah dalam proses produksi pangan. Hal itu berdasarkan identifikasi titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi. Sistem ini merupakan salah satu bentuk manajemen yang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan dari bahan baku yang dipersiapkan sampai produk akhir diproduksi dan didistribusikan.
"Termasuk di dalam pengontrol, pengawasan, hingga penggunaan alat masak yang layak pakai," ujarnya.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Oesmena Gunawan, berkata, halal dan tayibnya makanan dari alat-alat masak yang baik apabila alat masak itu tidak terkena unsur najis, tidak berkarat, dan tidak mengandung unsur bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
"Pemeriksanaan terkait alat-alat masak yang baik dan layak, seharusnya mudah dilakukan. Lagi pula, RUU JPH telah disahkan dan tercakup di dalamnya bahwa selain makanan, alat-alat masak pun harus tercatat kehalalan dan ketayibannya," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, belum rampungnya peraturan pemerintah membuat RUU JPH itu belum efektif sehingga menghambat pelaksanaannya. Dalam hal ini, pemerintahlah yang memiliki peran dan otoritas penuh untuk mempercepat proses PP itu, termasuk menyosialisasi dan mengedukasikan kepada masyarakat.
"Bagaimanapun juga, meluasnya kehalalan dan ketayiban suatu makanan sangat tergantung pada tindak pemerintah dalam memperjuangkannya. Dan, yang memiliki hak penuh untuk mengontrol tayyibnya alat masak, yaitu Dinas Kesehatan dan Pariwisata setempat, bukan lembaga kehalalan."
Ia menegaskan, mendapatkan kehalalan dan ketayiban pangan hingga menjadi makanan termasuk hak yang layak diterima oleh masyarakat pada umumnya. Khususnya, umat Islam, yang diwajibkan untuk mengonsumsi makanan maupun minuman yang halal dan tayib. Termasuk pula di dalamnya kualitas alat masak yang digunakan.
n c64
ed: hafidz muftisany
sumber : https://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/15/01/09/nhwmgl7-titik-kritis-halal-dan-tayib-alat-masak, akses tgl 18/01/2021.
Post A Comment: