Makanan dan minuman bagi umat Muslim diatur dengan hukum halal dan haram. Tujuh makanan dan minuman ini telah dijelaskan keharamannya dalam dalil berikut.
Makanan halal dan haram sudah tertulis dengan jelas dalam Alquran dan hadis. Pembagian kelompok makanan halal dan haram juga berulang kali ditegaskan oleh banyak ulama hingga dibentuknya Majelis Ulama Indonesia untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh Muslim di Indonesia benar-benar halal.
Pasalnya jika seseorang Muslim mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam, maka dirinya akan mendapatkan dosa dan makanan tersebut tidak akan menjadi keberkahan untuk tubuhnya. Walaupun tidak dipermasalahkan jika tidak mengetahui hukum suatu makanan, tetapi akan lebih baik jika sebelum makan sesuatu umat Muslim mencermati bahwa makanan tersebut benar-benar halal dan boleh dimakan.
Ketentuan terkait mengkonsumsi makanan halal bisa dilihat di Alquran surat Al-Maidah ayat 88 yang berbunyi:
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
Berikut ini 7 makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam:
1. Bangkai dan Babi
Status bangkai dan babi sebagai makanan haram sebetulnya hanya beberapa yang disebut dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 3. Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah SWT juga disebutkan dalam ayat ini.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Maidah ayat 3)
2. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah SWT
Makanan dari hewan yang mati tanpa menyebutkan nama Allah SWT dalam proses penyembelihannya secara jelas dianggap haram, seperti dijelaskan pada surat Al An'am ayat 121. Menyebut nama Allah SWT dan menyembelih hewan tersebut dengan syariat menjadi syarat mutlak untuk suatu hewan bisa dikonsumsi dan dikatakan sebagai bahan makanan yang halal.
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik." (QS. Al An'am ayat 121)
3. Hewan Pemakan Kotoran
Hewan yang mengonsumsi kotoran dalam Islam disebut dengan jallallah. Hewan ini dikategorikan sebagai makanan haram jika ingin dikonsumsi dagingnya.
Pada hadits riwayat Ibnu Umar bahkan susunya sekali pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi karena ikut diharamkan. Hewan yang tergolong jallallah ini baru bisa dikonsumsi jika telah dihilangkan najisnya selama 3 hingga 40 hari.
4. Darah yang Mengalir
Darah merupakan bagian tubuh hewan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Secara ilmiah dan dalam ketentuan Islam darah juga dinilai sebagai bagian dari tubuh yang mengandung banyak bakteri sehingga dilarang untuk dikonsumsi.
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. AlAn'am ayat 145)
5. Khamr
Khamr merupakan istilah yang digunakan oleh umat Muslim untuk menyebut minuman yang memabukkan. Minuman-minuman yang mengandung alkohol dikatakan sebagai khamr dan haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Ibnu Umar melalui hadits An-Nasa'i menyebutkan hal tersebut dan menekankan status keharaman khamr:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram." (HR An-Nasa'i).
Bahkan walaupun hanya ada sedikit kanudngan alkohol didalamnya, suatu minuman tetap akan dinyatakan sebagai minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi umat Muslim. Secara ilmiah minuman beralkohol juga dinilai memiliki lebih banyak dampak buruk dibandingkan manfaat baiknya.
6. Hewan yang Memiliki Taring
Daging dari hewan buas yang bertaring dikategorikan sebagai makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Hal ini disebabkan dengan alasan bahwa hewan yang bertaring cenderung merupakan pemburu handal.
Ketentuan akan hal tersebut telah diriwayatkan oleh abu Hurrairah dalam hadits riwayat Muslim:
"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).
7. Burung Berkuku Tajam
Walaupun unggas termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi dagingnya, tetapi beberapa unggas justru diharamkan. Salah satunya adalah burung yang memiliki kuku atau cakar yang tajam.
Ketentuan tersebut telah diceritakan oleh Ibnu Abbas melalui hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5719662/7-makanan-dan-minuman-haram-dalam-islam-begini-dalilnya, akses tgl 12/09/2021.
Post A Comment: