Kebanyakan ulama mengatakan bahwa makan ular adalah haram. Hal ini karena ular termasuk hewan beracun yang berbahaya sehingga tidak boleh dimakan. Namun bagaimana dengan memakan ular laut, apakah boleh?
Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam Syafii dan ulama Syafiiyah, ular laut hukumnya halal dimakan. Hal ini karena ular laut termasuk bagian shaydul bahri atau buruan laut yang halal untuk dimakan. Setiap hewan laut, meskipun berbentuk babi atau anjing, atau ular, maka hukumnya suci dan halal dikonsumsi.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr al-Hishni menyebutkan sebagai berikut;
وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات أصحها الحل ونص عليه الشافعي واحتج به بعموم قوله تعالى { أحل لكم صيد البحر } وبقوله صلى الله عليه وسلم الحل ميتته وقد نص الشافعي رضي الله عنه على أنه قال يؤكل فار الماء خنزير الماء قال النووي في أصل الروضة الأصح أن السمك يقع على جميعها
Adapun hewan laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal, maka terdapat tiga pendapat ulama. Namun pendapat yang paling sahih mengatakan halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafii berdasarkan keumuman firman Allah, ‘Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.’ Juga berdasarkan sabda Nabi saw, ‘Yang halal bangkainya.’ Imam Syafii mengatakan dengan tegas bahwa, ‘Halal dimakan tikus laut dan babi laut.
Sementara menurut Imam Syairazi, ular laut haram dimakan karena bentuknya menyerupai hewan yang haram dimakan. Setiap hewan laut yang bentuknya menyerupai hewan darat yang haram dimakan, maka hewan laut tersebut haram dimakan. Misalnya, tikus laut, babi laut, anjing laut, ular laut dan lain sebagainya. Dalam kitab Al-Muhazzab, beliau berkata;
أن ما أكل مثله في البر حل أكله ، وما لا يؤكل مثله في البر لم يحل أكله اعتبارا بمثله
Sesungguhnya hewan laut yang menyerupai hewan darat yang halal dimakan, maka halal memakannya. Sementara jika menyerupai hewan darat yang tidak halal dimakan, maka tidak halal dimakan karena mengikuti dengan keserupaan hewan darat tersebut.
sumber : https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-memakan-ular-laut/, akses tgl 19/09/2021.
Post A Comment: