Umat muslim yang menjalankan ibadah kurban boleh menyantap daging hewan kurbannya. Rasulullah SAW bahkan pernah memberi contohnya.


Ada dua ketentuan soal konsumsi daging kurban bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah kurban di Idul Adha. Secara umum, orang yang berkurban boleh menyantap daging hewan kurbannya namun ada juga yang diharamkan menyantapnya.

Ibadah kurban bersifat sunah muakkadah yang artinya sunah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Namun ada juga ibadah kurban yang sifatnya wajib, yakni bagi muslim yang bernazar untuk kurban.

Ada dua ketentuan soal konsumsi daging bagi muslim yang berkurban. Bagi yang menjalankan kurban sunah Idul Adha maka diperbolehkan makan daging kurbannya. Sementara bagi yang berkurban karena menjalani nazar maka haram hukumnya makan daging kurbannya.

Dilansir dari Islam.NU (18/7) Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurban sunnahnya. Meskipun ibadah kurban merupakan kewajiban baginya, Rasulullah tidak pernah menyembelih satu hewan kurban yang wajib itu. Sebagaimana diketahui, seseorang haram memakan daging kurban wajib, seperti kurban karena nazar.

Rasulullah SAW menyembelih lebih dari satu hewan kurban yang mana hewan kedua dan seterusnya menjadi ibadah kurban sunah yang boleh dimakan dagingnya.

Lantas bagian hewan kurban manakah yang boleh dikonsumsi? Rasulullah SAW mencontohkan, beliau menyantap bagian hati hewan kurban.

Ulama Syafi'iyah menganjurkan orang yang berkurban untuk mengambil bagian hati dari hewan kurbannya. Berdasarkan hadits Rasulullah, ulama Mazhab Syafi'i meneladani dengan harapan, dengan memakan hati hewan kurban sebagaimana penduduk surga pertama kali menyantap hati hewan yang disediakan Allah SWT.

"Daging yang dijadikan tabarrukan sebaiknya adalah bagian hati hewan kurban karena meneladani Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban yang tambahan dari kurban wajibnya. Pasalnya, meskipun kurban adalah wajib bagi Rasulullah, beliau menyembelih lebih dari seekor hewan kurban yang wajib itu."

Penjelasan soal mengonsumsi daging kurban juga tercatat dalam Al-Quran surah Al-Hajj ayat 36.

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur," (QS. Al-Hajj : 36).

Meskipun boleh mengambil sebagian daging kurban, tapi muslim yang berkurban ini dilarang menjualnya. Sementara sebagian daging kurbannya dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Jadi, muslim yang berkurban karena sunah Idul Adha diperbolehkan makan sebagian daging hewan kurbannya. Tetapi perlu diperhatikan jumlahnya karena harus dibagikan juga kepada masyarakat yang membutuhkan.

Devi Setya
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5648934/muslim-yang-berkurban-boleh-makan-daging-hewan-kurbannya-terutama-bagian-hati, akses tgl 02/09/2021.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: