Saat ini sudah banyak dijumpai abon kemasan yang terbuat dari ikan. Bahkan ada juga abon yang terbuat dari tulang ikan, seperti abon yang terbuat dari tulang ikan bandeng. Sebagian masyarakat ada yang mempertanyakan terkait kehalalan dari abon yang terbuat dari tulang ikan ini. Sebenarnya, halalkah abon yang terbuat dari tulang ikan?


Abon yang terbuat dari tulang ikan hukumnya halal dimakan. Menurut para ulama, semua bagian ikan hukumnya halal dimakan, termasuk tulangnya, baik tulang ikan kecil maupun ikan besar. Selama tulang ikan tidak membahayakan, maka halal mengkonsumsinya, termasuk juga halal dijadikan abon.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah, dia berkata;

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ ، فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا ، لَمْ نَرَ مِثْلَهُ ، يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ ، فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ ، فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ . فَأَخْبَرَنِى أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ كُلُوا . فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ  كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ ، أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ  . فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ بِعُضْوٍ فَأَكَلَهُ .

Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut Al-Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Al-Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua. Tatkala kami sampai di Madinah, kami beritahukan hal itu kepada Nabi Saw. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami. Maka sebagiannya dibawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.

Di dalam hadis ini disebutkan bahwa Abu Ubaidah mengambil bagian dari tulang besar ikan yang masih berisi daging dan beliau menyuruh pada sahabat lain untuk memakannya. Ini menunjukkan bahwa tulang ikan tidak najis dan termasuk bagian ikan yang boleh dikonsumsi selama tidak membahayakan.

Penulis Moh Juriyanto
sumber : https://bincangsyariah.com/kalam/halalkah-abon-yang-terbuat-dari-tulang-ikan/, akses tgl 05/10/2021.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: