Dalam Islam, diperbolehkan memberi bayi susu ASI yang didapatkan dari Bank ASI atau donor ASI. Ada dalil dan penjelasannya soal pemberian ASI yang bukan dari ibu kandungnya ini.
Semua ibu pastinya ingin memberikan semua yang terbaik bagi anaknya, termasuk memberi ASI. Namun ada beberapa kondisi yang membuat ibu tidak bisa memberikan ASI secara maksimal.
Banyak solusi yang bisa dilakukan untuk membuat bayi tetap bisa mendapatkan asupan makanan berupa ASI. Seperti memberikan susu formula. Namun ada juga yang memilih untuk tetap memberikan nutrisi alami terbaik lewat donor ASI.
Ternyata memberikan ASI yang tidak berasal dari ibu kandungnya ini diperbolehkan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an tertulis anjuran untuk memberikan ASI pada bayi sampai usianya 2 tahun.
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya, demikian pula seorang ayah. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama. Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma'ruf. Bertakwalah kalian kepada Allah, ketahuilah bahwasanya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan." (QS. Al-Baqarah, 2: 233).
Dalam penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa memberikan ASI dari ibu lain diperbolehkan dan tidak membuat sang ibu kandung berdosa. Bahkan diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW semasa bayi juga memiliki ibu susunya yang bernama Halimah as-Sa'diyah dari kabilah bani Sa'ad di desa daerah Thaif.
Dilansir dari Halal MUI (24/2) diperbolehkan bagi ibu yang ingin memberikan ASI untuk bayi yang dilakukan dan diperoleh dengan alternatif dari ASI para donor yang dikumpulkan di Bank ASI .
Saat ini ada beberapa komunitas ibu menyusui yang membuat Bank ASI. Ibu menyusui yang memiliki ASI berlimpah bisa menyumbangkan dan menyalurkan ASI ini kepada bayi yang ibunya kurang menghasilkan banyak ASI.
Praktik seperti ini sudah banyak dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Indonesia. ASI perah yang akan didonorkan ini harus memenuhi beberapa syarat seperti ibu dalam keadaan sehat, dilakukan pencatatan yang jelas terkait waktu perah ASI dan dijelaskan juga asal usul keluarga pendonor ASI.
ASI yang akan didonorkan ini juga harus masih dalam keadaan baik alias bukan ASI basi atau ASI yang sudah disimpan terlalu lama. Demikian pula dengan penerima donor ASI yang harus dijelaskan terkait keluarga serta bayinya, termasuk jenis kelamin dan usia bayi penerima donor ASI.
Bank ASI seperti ini masih dilakukan dalam skala kecil sehingga masih bisa ditelusuri dengan jelas asal usul ASI dan penerima donor ASI. Jadi untuk para ibu muslim diperbolehkan untuk mendonorkan atau menerima donor ASI bagi bayi mereka.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5958021/bayi-boleh-diberikan-susu-dari-donor-asi-ini-dalil-dan-penjelasannya, akses tgl 25/02/2022.
Post A Comment: