Umat Muslim masak babi untuk dimakan sendiri sudah jelas haram hukumnya. Namun, apakah diperbolehkan bagi Muslim memasak babi untuk diberikan kepada non muslim?
Hukum keharaman makan babi bagi umat Muslim sudah tidak bisa diganggu gugat. Allah SWT telah menjelaskan dalam beberapa firmannya di Al Qur'an begitu juga dengan Nabi Muhammad SAW dalam hadist-haditsnya.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika umat Muslim memasak babi tetapi tidak untuk dimakan sendiri, melainkan untuk diberikan kepada tetangga atau sanak saudara yang non muslim?
Melalui channel YouTubenya (12/02/22) Buya Yahya menjelaskan bahwa meskipun dinilai bersedekah tetapi hal tersebut sangat tidak diperkenankan untuk dilakukan.
"Kalau kita memberikan sesuatu yang haram menurut kita, kepada orang lain itu tidak diperkenankan. Sebab barang haram harus dijauhkan," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, bisa saja masakan babi yang diberikan itu dimakan oleh orang Muslim. Hal ini bukan berarti Muslim tidak boleh saling menolong kepada non Muslim, hanya saja ada batasannya.
Buya Yahya menyarankan jika ingin bersedekah kepada orang non Muslim bisa dengan memberikan uang. Meskipun setelahnya uang itu digunakan mereka untuk membeli daging babi.
"Tapi kalau kita memberikan uang kepada non Muslim itu sah, ibadah, itu sedekah. Walaupun setelah itu dipakai untuk membeli babi, itu urusan dia," tuturnya.
Namun lain halnya dengan kondisi ketika seorang Muslim bekerja di restoran yang ada menu babinya. Dalam hal ini, Buya Yahya menyarankan untuk mengetahui dulu apa tugas sebelum mendaftar pekerjaan.
"Kalau memang pekerjaanmu, mau gimana lagi itu ceritanya beda. Jadi bukan berarti karena udah tau kerjaannya masak babi malah daftar kerja di situ," tutur Buya Yahya.
Lantas bagaimana cara bertaubatnya? Buya Yahya menjelaskan jika kondisinya terpaksa seperti ini, maka taubat bisa dimulai dari hati. Urusan keluar dari pekerjaannya adalah masalah terakhir.
"Istighfar yang banyak, menyadari bahwa hendaknya saya tidak boleh bekerja di sini," tutupnya.
Namun dalam hal ini, bukan berarti kamu lantas mendaftarkan pekerjaan yang bertugas memasak babi. Karenanya disarankan untuk mengetahui terlebih dahulu apa tugas yang diberikan.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5959080/bolehkah-umat-muslim-masak-babi-untuk-diberikan-kepada-non-muslim, akses tgl 28/02/2022.
Post A Comment: