Kini pesan antar makanan bisa lebih mudah dengan adanya ojek online. Namun, bagaimana hukumnya jika makanan yang diantar merupakan makanan haram dan diantar oleh driver muslim?
Jasa yang ditawarkan ojek online sangat mempermudah kegiatan kita sehari-hari. Mulai dari antar- jemput penumpang, mengirim barang dan pesan antar makanan di restoran yang kita inginkan.
Cukup dengan mengoperasikan aplikasi lewat handphone, memilih restoran, memilih menu kemudian pesanan makanan akan diantar oleh driver ojek online sampai ke rumah kita. Pembayaran juga bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan e-wallet.
Bicara soal makanan, umat muslim sudah jelas dilarang untuk mengonsumsi makanan dan minuman haram. Lantas bagaimana jika hanya mengantarkan makanan dan minuman haram tersebut seperti yang mungkin dialami oleh driver ojek online muslim.
Tak jarang driver ojol muslim sering mendapat orderan pesanan makanan seperti daging babi atau minuman alkohol. Atau ada juga yang menggunakan jasa pengiriman barang berupa makanan dan minuman haram bagi muslim.
Jika driver ojol yang melakukan itu merupakan seorang muslim, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Perkara ini pun ditanggapi langsung oleh ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di beberapa channel YouTube.
Menurut ustaz Abdul Somad, jika driver ojol muslim tidak mengetahui isi makanan yang dibawa mengandung sesuatu yang haram, maka itu tidak masalah. Namun, jika mengetahui sebaiknya driver ojol mengalihkan orderan kepada driver ojol lainnya yang semazhab dengan makanan tersebut.
Buya Yahya juga memberikan pandangannya tentang masalah ini. Buya Yahya menjelaskan dalam masalah semisal driver ojol muslim mendapat orderan antar atau pesanan minuman khamr.
Dalam hal itu maka sah-sah saja, asalkan minuman tersebut ditujukan untuk orang non muslim yang mana halal jika mengonsumsi minuman khamr. Bahkan menurut Buya Yahya, minuman itu termasuk yang terhormat.
Disebut terhormat karena orang non muslim yang mengonsumsi itu dilakukan secara tertutup hanya di dalam rumahnya tanpa mengajak satupun orang muslim. Jika kondisi seperti itu maka sebagai driver ojol muslim harus menjaga minuman tersebut agar tidak rusak.
"Jika ini milik kalangan mereka sendiri mereka halal dalam agamanya untuk mengonsumsi khamr, makan d harus menjaganya asalkan tidak mengajak orang muslim. Kalau mengajak satu saja itu sudah rusak semuanya," ujar Buya Yahya.
Itu semua dilakukan karena kita sebagai sesama manusia harus hidup bersama tanpa membeda-bedakan kepercayaannya. Namun, hukumnya haram jika minuman itu diantar kepada orang Muslim yang mana haram baginya untuk dikonsumsi.
"Jadi kalau antar minuman itu untuk kaum nya tidak dikatakan haram karena tidak ada Kemaksiatan atau tidak ada saling menyakiti mendustai menjerumuskan dan itu sah-sah saja," ujar Buya Yahya.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5877187/hukum-driver-ojol-muslim-yang-antar-makanan-dan-minuman-haram-ke-pelanggan, akses tgl 03/03/2022.
Post A Comment: