Beberapa minuman beralkohol kini dibuat versi tanpa alkohol-nya. Salah satunya bir yang diklaim 'zero' alkohol atau tanpa alkohol. Bagaimana kehalalannya?


Ketika berbicara tentang minuman non-alkohol yang akan muncul di pikiran banyak orang biasanya jus, soda, smoothies, susu dan lainnya. Mendengar kata bir, secara otomatis pikiran akan merujuk pada salah satu jenis minuman beralkohol.

Bir mungkin tidak masuk dalam daftar minuman yang terpikirkan sebagai minuman non-alkohol, tetapi belakangan ini bir non-alkohol banyak diproduksi.

Faktanya, bir rendah alkohol sudah ada dan populer sejak tahun 1980-1990an. Minuman bebas alkohol yang terbuat dari malt ini sejak dahulu telah banyak dipilih oleh orang-orang yang mau menghindari efek alkohol tetapi tetap mendapatkan rasa yang sama.

Dilansir melalui Insider (6/3), aturan tentang minuman non-alkohol ini sudah ditetapkan sejak 1919 di Amerika Serikat. Undang-Undang Volstead hanya akan menganggap sebuah minuman dikatakan beralkohol ketika mengandung lebih dari 0,5% alkohol.

Aturan ini masih menjadi standar yang banyak digunakan untuk memproduksi minuman alkohol dan non-alkohol. Jadi, jika bir ingin dianggap sebagai minuman non-alkohol kandungan alkoholnya tidak boleh lebih dari 0,5%.

Bir non-alkohol dibuat dengan 2 pilihan cara, yaitu alkohol dihilangkan atau tidak diproduksi sama sekali pada proses fermentasi. Pada pembuatan bir ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak bisa mengubah gula menjadi alkohol.

Sedangkan, pembuatan bir pada umumnya dikenal dengan istilah brewing atau proses yang menghasilkan minuman beralkohol melalui fermentasi. Malt yang menjadi bahan dasar pembuatan bir akan melalui proses penambahan enzim alpha amilase dan beta amilase untuk mengubah pati menjadi gula. Gula ini yang kemudian akan diubah menjadi alkohol melalui proses fermentasi.

Di Indonesia sendiri, bir non-alkohol juga banyak diproduksi. Untuk memenuhi keinginan pasar di tengah larangan minuman alkohol, membuat produksi bir non-alkohol menjadi meningkat.

Salah satu merk bir lokal yang memproduksi bir non-alkohol misalnya Bintang. Klaim 0,0% alkohol, bir ini bisa ditemukan di berbagai minimarket terdekat.

Selain itu, minuman tradisional sejenis bir juga ada di Indonesia. Minuman tradisional ini bahkan terbuat dari rempah-rempah alami dan sama sekali tidak mengandung alkohol. Misalnya bir jawa, bir pletok dan coffee beer.

Terkait fatwa halal dan haram di Indonesia, produk minuman bir non-alkohol komersil yang banyak tersedia di pasaran Indonesia tidak mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dikutip dari situs resmi Halal MUI (24/4/19), Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.

"Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaahan KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya."Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram," tuturnya.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian "Produk", ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Adapun SK Direktur LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.


Diah Afrilian
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5490341/minuman-bir-tanpa-alkohol-halal-atau-haram, akses tgl 23/02/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: