Semakin canggih teknologi semakin berkembang pula inovasi di dunia kuliner. Salah satunya rekayasa protein yang kini kian populer. Tetapi apakah halal dikonsumsi Muslim?


Untuk mendapatkan hasil pangan yang efektif para ilmuwan melakukan penelitian panjang untuk merencanakan trik-trik penciptaannya. Bukan hal yang mudah, rekayasa protein atau yang dikenal dengan rekayasa genetika ini banyak dilakukan demi mendapatkan bahan pangan yang bagus kualitasnya.

Penggabungan DNA berbagai jenis varietas juga banyak dilakukan demi mendapatkan hasil yang maksimal. Baik pada buah-buahan, sayur-sayuran, hingga hewan potong yang biasanya dikonsumsi manusia.

Hal ini jelas menjadi salah satu upaya para ilmuwan untuk menyajikan makanan yang berkualitas tinggi untuk masyarakat. Tetapi apakah hal tersebut halal untuk dilakukan dan dikonsumsi muslim?

Mengutip melalui LPPOM MUI (8/11) rekayasa protein adalah suatu teknik untuk memodifikasi molekul protein sehingga sesuai dengan tujuan berdasarkan sifat-sifat yang dikehendaki. Sifat-sifat ini biasanya untuk menentukan kestabilan asam basa dan faktor-faktor lainnya.

Rekayasa protein salah satunya juga bertujuan untuk menjaga suatu produk memiliki oksidasi yang stabil dan kondisi enzim-enzim tertentu yang ada di dalamnya. Karena bertujuan untuk digunakan maupun dikonsumsi, tentunya produk hasil rekayasa protein ini harus melalui proses sertifikasi halal.

Di Indonesia sendiri, rekayasa protein ini banyak dilakukan pada hewan potong, ikan atau bahkan tanaman. Peredaran makanan yang dibuat dengan rekayasa protein ini bahkan juga diatur secara resmi oleh UU No.7 tahun 1996. Produk-produk yang bisa dilihat secara nyata misalnya rekayasa protein atau genetika pada sayur-sayuran dan buah seperti tomat, melon dan berbagai makanan lainnya.

Kehalalan produk hasil rekayasa protein ini diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergantung pada sumber protein yang direkayasa dan enzim yang terlibat dalam prosesnya. Protein dan enzim yang digunakan harus bersumber dari hal-hal yang masuk ke dalam daftar halal MUI dan terus dipantau prosesnya.

Di beberapa negara, rekayasa protein ini secara khusus telah diperhatikan oleh institusi-institusi yang sengaja diciptakan untuk mengawasi kegiatan rekayasa protein seperti Cambridge Centre for Protein Engineering (CCPE) di Inggris, Centre for Applied Protein Engineering (CAPE) di Jerman, dan yang lainnya. Ulmer K.M, sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan rekayasa protein secara luas berharap akan ada suatu metode yang bisa digunakan untuk menyesuaikan sifat protein terhadap segala industri.

Oleh sebab itu MUI turut serta bergabung untuk memastikan kehalalan setiap langkah pada proses rekayasa protein terutama untuk industri pangan. Fokus utama yang akan dilakukan adalah cara untuk menggambarkan struktur dan fungsi dari tahap rekayasa protein yang dilakukan.

Tidak untuk merumitkan proses optimalisasi kualitas makanan tetapi juga mendukung keberlangsungan perbaikan kualitas pangan di Indonesia. Menurut keterangan yang disampaikan MUI, masih sangat dibutuhkan koordinasi antara institusi penelitian atau antar peneliti di Indonesia.

Dengan begitu diharapkan rekayasa protein dapat berjalan dengan baik dan memberikan makanan yang berkualitas tinggi. Disamping itu perlu juga koordinasi dengan MUI agar kehalalannya bisa terus terjamin dalam setiap prosesnya.


Diah Afrilian
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5926793/mui-jelaskan-status-halal-olahan-rekayasa-protein, akses tgl 24/02/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: