Sempat ramai wine yang diklaim halal karena tidak mengandung alkohol. Namun, apakah wine tersebut halal dikonsumsi bagi Muslim?.


Wine dikenal sebagai minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi jus buah anggur. Proses fermentasi tersebut menghasilkan alkohol, sehingga dapat dipastikan haram dikonsumsi Muslim.

Namun, beberapa tahun lalu sempat beredar produk wine yang diklaim halal. Disebut halal karena wine tersebut tidak mengandung alkohol atau 0% alkohol.

Bahkan produk wine tersebut dihadirkan dalam sebuah ajang pameran bertajuk syariah life style yang digelar di Yogyakarta pada Oktober 2018 lalu.

Dikutip dari beberapa sumber, wine dengan merek Espora ini berasal dari Spanyol. Pihak produsen mengklaim bahwa minuman tersebut telah bersertifikat halal.

Menurut mereka, wine Espora dibuat dengan proses fermentasi yang sama seperti wine pada umumnya. Namun, yang membuat wine ini tidak mengandung alkohol adalah waktu yang diperlukan selama fermentasi.

Waktu fermentasi itu berhubungan dengan kadar alkohol di dalamnya. Jika biasanya wine difermentasi selama 3 tahun, maka wine halal ini hanya difermentasi selama setahun.

"Jadi, yang disaring sari-sari buahnya saja," ujar Pranya Paramitta, Area Manager PT Global Nara Sadhana, perusahaan importir Espora, lapor Halal MUI (24/04/19).

Pranya juga menjelaskan bahwa waktu yang lebih cepat itu membuat wine memiliki tanggal kadaluarsa, yakni dapat disimpan paling lama sekitar tiga tahun.

Lantas bagaimana MUI menanggapi adanya wine yang diklaim halal? Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa wine itu tidak dapat dilakukan sertifikasi halal.

Hasanaddin AH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.

Artinya, meskipun wine tersebut tidak mengandung alkohol, tetapi tetap saja tidak bisa dinyatakan halal. Hal ini tidak berlaku pada wine saja, tetapi juga pada bir yang tidak mengandung alkohol.

"Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya,".

"Namun dalam telaahan KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya," ujar Hasanaddin AH.


Riska Fitria
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5954918/wine-tak-mengandung-alkohol-apakah-halal-dikonsumsi-muslim, akses tgl 23/02/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: