Salah satu produk mi instan Indonesia ditolak masuk ke pasar Taiwan. Alasannya, produk mi dalam kemasan tersebut mengandung pestisida residu.


Ahli Gizi, Leona Victoria Djajadi mengatakan, setiap negara memiliki ambang batas aman kandungan sisa pestisida dan logam berat dalam makanan. Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tiap negara punya guideline masing-masing. Ada batas aman sisa pestisida dan logam berat dalam makanan, kita juga punya yang diatur dalam BPOM," kata Leona saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (7/7).

Leona mengatakan setiap produk pangan memiliki ambang batas yang berbeda oleh BPOM. Sehingga dia tidak bisa memberikan detail ambang batas aman yang telah ditentukan.

"Ini harus dilihat dari guideline BPOM, soalnya dirinci per item," kata dia.

Dia memperkirakan, penolakan yang terjadi pada produk mi instan kemasan cup tersebut karena adanya perbedaan ambang batas aman. Di sisi lain, produk yang dikirim dari Indonesia sudah dilengkapi surat-surat uji laboratorium.

Hanya saja negara tujuan melakukan pengecekan secara acak. Hal ini pun menjadi wajar karena proses yang sama juga terjadi di Indonesia terhadap produk-produk yang masuk ke dalam negeri.

"Pas dikirim dari Indonesia ada surat-suratnya, uji lab semua, tapi di sana bisa di random check. Sama untuk barang impor pun demikian," katanya.

Bahaya Pestisida Bagi Kesehatan

Sebagai informasi, residu pestisida merupakan pestisida yang masih tersisa pada bahan pangan. Leona mengatakan pestisida tidak bisa digunakan tubuh dan bisa menjadi racun yang menyerang sistem saraf.

"Pestisida tidak bisa digunakan oleh tubuh, malah beracun dan bisa menjadi neurotoxin atau racun bagi sistem saraf," kata dia.

Selain itu, jika dikonsumsi dalam jumlah besar bisa menyebabkan keracunan. Sementara konsumsi terus menerus bisa membuat akumulasi dalam tubuh.

"Jadi bisa juga akan membuat keracunan dalam jangka panjang. Maka dari itu ada batas aman sisa pestisida dan logam berat dalam makanan," pungkasnya.

Reporter : Anisyah Al Faqir
sumber : https://www.merdeka.com/uang/mi-instan-ri-ditolak-taiwan-ahli-gizi-negara-punya-ambang-batas-pestisida-berbeda.html, akses tgl 08/07/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: