Produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC ditarik dari pasaran di Singapura. Informasi penarikan produk tersebut disampaikan Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) pada 6 September 2022.


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal penarikan produk asal Indonesia itu. BPOM menyebut, ada dua produk yang ditarik dari pasaran di Singapura, yakni ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce.

Penarikan dilakukan karena dua produk tersebut tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," kata BPOM melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9).

Produk Diekspor Tanpa Persetujuan BPOM

BPOM menjelaskan, temuan SFA, kedua produk ABC berlabel bahasa Indonesia ditutup label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

"Tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal," ujar BPOM.

Menurut BPOM, kedua produk ABC itu juga beredar di Indonesia. Namun, produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.

Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.

Peringatan

BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir produk ABC untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. [tin]

Reporter : Supriatin
sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-bpom-soal-penarikan-kecap-manis-dan-saus-sambal-ayam-goreng-di-singapura.html, akses tgl 11/09/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: