Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW biasa dirayakan dengan menyajikan beragam hidangan lezat. Namun, apakah menyantap makanaan Maulid Nabi hukumnya halal? Berikut penjelasannya.
Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, peringatan ini kerap digelar secara meriah. Penyajian beragam makanan menjadi salah satu tradisi yang kental dan dilakukan setiap tahunnya.
Ada beberapa makanan khas Maulid Nabi Muhammad yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Seperti ampyang dari Kudus-Jawa Tengah, kuah beulangong, sumpil khas Kendal, Jawa Tengah, hingga endog-endogan yang biasa disajikan di Banyuwangi.
Tradisi ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Lantas, adakah hukum menyantap makanan yang disajikan untuk Maulid Nabi? Berikut penjelasan dari berbagai sumber.
Lewat video YouTube DzulqarnainMS (16/11/2018), Ustaz Dzulqarnain Muhammad Sanusi menjelaskan kalau hukum menyantap makanan Maulid Nabi itu terdiri dari dua fatwa. Ia menjelaskan kalau ada beberapa ulama yang tidak memperbolehkannya, sedangkan ada juga ulama yang memperbolehkan asalkan makanan itu bukanlah sembelihan.
"Makanan yang dari acara-acara yang memiliki syariat itu ada 2 fatwa. Difatwakan oleh para ulama di antara ulama ada yang mengatakan tidak boleh dimakan. Sebab makanan yang diletakkan tidak di atas hal yang disyariatkan tidak boleh dimakan," ucap Ustaz Dzulqarnain Muhammad Sanusi dalam videonya.
"Yang kedua ada yang mengatakan tidak ada masalah dimakan kalau dia bukan sembelihan. Adapun kalau sembelihan, harus dipastikan bahwa ketika disembelih dia menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT," sambungnya
Kemudian, jawaban lain turut disampaikan oleh Ustaz Aris Munandar yang merupakan Dewan Pembina Konsultasi Syariah yang dikutip dari situs Konsultasi Syariah (19/10). Ia menjelaskan bahwa tidak ada dalam ajaran Islam perayaan yang disebut dengan peringatan Maulid Nabi.
Maulid Nabi sendiri disebutkan pertama kali diadakan oleh para ahli bidah tepatnya orang-orang Bathiniah. Kemudian, banyak orang yang ikut mengadakan acara tersebut.
Ustaz Aris Munandar juga menjelaskannya lewat Ibnu Katsir dalam Bidayah 13:137 ketika menjelaskan biografi Abu Said Kubburi mengatakan, "Ia yang mengadakan maulid dengan bentuk perayaan besar-besaran pada bulan Rabiul Awal. As-Sabth mengatakan, "Sebagian orang yang menyaksikan hidangan makanan yang disajikan oleh Al-Muzhaffar dalam salah satu acara peringatan maulid nabi bercerita bahwa ketika itu Al-Muzhaffar menyediakan lima ribu kepala kambing panggang, sepuluh ribu ayam, seratus ribu mangkuk besar, dan tiga puluh ribu piring berisi kue-kue. Al-Muzhaffar juga menyelenggarakan pentas nyanyi sufi dari siang sampai pagi berikutnya bahkan Al-Muzhaffar ikut menerima bersama para sufi dalam acara tersebut." seperti dikutip dari situs Konsultasi Syariah (19/10).
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5774787/hukum-makan-makanan-maulid-nabi, akses tgl 03/03/2022.
Post A Comment: