Rasulullah SAW pernah menganjurkan untuk tidak minum langsung dari wadah air karena wadahnya berbahan kulit. Lantas bagaimana jika wadahnya botol transparan?
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'iid Al-Khudrit ra, Rasulullah SAW melarang untuk minum dari mulut siqa dan qirbah. Siqa adalah wadah air yang ada mulut tempat keluar air.
Siqa disebut juga sebagai kendi. Sementara qirbah adalah wadah air yang terbuat dari kulit. Alasan dilarangnya minum langsung dari wadah tersebut adalah khawatir ada hewan berbahaya di dalamnya.
Sementara, apa yang di dalam wadah tersebut tidak terlihat dari luar. Lantas apakah botol kemasan yang transparan juga termasuk ke dalam aturan tersebut?
Melalui channel YouTUbe Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa kasusnya sama. Itu karena alasan kesehatan, karena minum langsung dari botol bisa berbahaya bagi pernapasan.
"Karena itu akan hilang kesunahan bisa bernafas, glek glek kayak gitu nafasnya kan jadi gak normal," ujarnya.
Namun, itu juga tergantung dengan kondisi. Ketika memang tidak ditemukan gelas maka tidak masalah untuk minum langsung dari botol kemasan. "Kalau gak ada ya sudah, mau gimana, ya tidak haram," ujar Buya Yahya.
Hal ini juga pernah disinggung oleh Ustaz Khalid Basalamah. Dalam channel YouTubenya Ceramah Singkat (11/06/18) ia mengatakan bahwa botol kemasan transparan tidak termasuk ke dalam aturan di atas.
"Itu yang dimaksud adalah kendil, kalau botol kemasan gak ada larangannya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Namun jika bicara soal adab yang baik ketika minum, Rasulullah SAW mengajarkan untuk tidak jorok. Minum dari botol langsung sebenarnya tidak masalah, asalkan botol itu milik pribadi.
Jika botol tersebut merupakan milik bersama, sementara semua orang minum dari botolnya langsung maka akan berpotensi tertularnya bakteri dari satu ke lainnya.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5983175/minum-air-dari-botol-kemasan-langsung-dalam-pandangan-islam, akses tgl m20/09/2022.
Post A Comment: