Mengonsumsi daging babi sudah jelas hukumnya dalam Islam bahwa itu haram. Namun, bagaimana hukumnya jika hanya menyentuh?


Hukum haramnya makan babi tercatat di beberapa surat di dalam Al-Qur'an. Beberapa surat tersebut di antaranya adalah Al Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3 dan Al-An'am Ayat 145.

"Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi - karena semua itu kotor - atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah," (QS Al An'am: 145).

Selain hukum mengonsumsi daging babi, hukum menyentuh babi juga banyak dipertanyakan. Terlebih bagi para TKW muslim yang bekerja di luar negeri yang mayoritas mengonsumsi daging babi.

Meskipun tidak ikut memakannya, para TKW tersebut pasti menyentuh dan memasak daging babi untuk majikannya. Lantas, bagaimana hukumnya?

Hal tersebut pernah dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah dakwahnya yang diunggah di channel YouTube Kajian Islam (22/18). Saat itu Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan dari orang di Singapura.

"Bagaimana keadaan di luar negeri yang terindikasi menyentuh babi dan susah untuk mendapatkan tanah, apakah sah puasa dan sholatnya?," bunyi pertanyaan tersebut.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa hal pertama yang perlu diketahui adalah semua muslim sepakat bahwa hukum babi adalah haram. Baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan untuk hal tertentu.

Sementara itu soal menyentuhnya, perlu diketahui dulu status babi sendiri apakah masuk ke dalam najis ringan atau besar. Ada beberapa pandangan soal status babi.

Menurut pandangan Imam Malik ada yang menyebut bahwa status babi suci, tapi hukum penggunaannya haram. "Dalam konteks ini, kalau tersentuh babi itu tidak najis, ini maksudnya babi hidup ya kalau bangkai beda lagi," ujar Ustaz Adi Hidayat menjelaskan.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan status babi menurut mazhab lainnya yang menyebut bahwa status babi adalah najis, bahkan tergolong najis berat.

"Menurut 3 mazhab itu babi tidak hanya haram tapi juga najis. Artinya kalau itu disentuh atau tersentuh harus dibersihkan, dicuci baru kemudian menjadi suci kembali," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Sementara najisnya tergolong berat karena diqiyaskan dengan air liur anjing. Sebenarnya anjingnya sendiri tidak najis, tetapi air liurnya najis.

Jadi, 3 mazhab yang menyebutkan bahwa menyentuh anjing adalah najis karena kita tidak tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Sehingga disarankan bersuci setelah menyentuh.

"Babi itu termasuk najis mughallazah (besar). Jadi kalau tersentuh itu harus dicuci sebanyak 7 kali salah satunya menggunakan tanah persis jika terkena air liur anjing," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa tingkat najis babi tidak bisa diqiyaskan dengan air liur anjing, melainkan setara dengan bangkai atau darah.

"Dari sini, kalau sekiranya ada yang tersentuh babi, cukup cuci saya yang merasakan bersih dari segi cuciannya menggunakan sabun dan air," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Di sini kalau dilihat yang lebih baik adalah pendapat para ulama yang memandang babi itu haram juga najis, tapi najisnya tidak diqiyaskan dengan air liur anjing," tutur Ustaz Adi Hidayat.

Dalam hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa perlu diketahui dari qiyas hukumnya, dari sisi dalil dan tujuannya.


Riska Fitria
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5782215/makan-babi-haram-apakah-menyentuhnya-juga-haram, akses tgl 03/03/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: