Wine coffee atau kopi wine kini tengah digandrungi banyak orang. Bagaimana hukum mengonsumsinya dalam pandangan Islam?
Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi dan dapat memabukkan.
Sedangkan kopi adalah minuman yang berasal dari biji tanaman. Jika tidak dicampur dengan bahan lain yang haram, hukum mengonsumsi kopi dalam ajaran Islam adalah halal.
Lantas bagaimana dengan wine coffee atau kopi wine? Istilah kopi wine semakin populer dikenal masyarakat seiring maraknya kedai kopi di berbagai daerah di Indonesia yang menawarkan menu ini.
Jika mendengar namanya, mungkin orang akan menganggap bahwa kopi wine dapat memabukkan. Namun, itu tidak seperti yang dibayangkan. Berikut fakta soal kopi wine:
1. Proses dan Cita Rasa Kopi Wine
Penulis kopi, Mustika Treisna Yuliandri dalam ulasannya di ottencoffee.co.id mengungkapkan bahwa sebenarnya kopi wine bukanlah sesuatu yang baru di industri kopi.
Kopi wine adalah adalah kopi fermentasi yang dijemur utuh dan setelah cukup waktu baru dikupas. Dari proses fermentasi itu menghasilkan cita rasa unik menyerupai wine.
"Wine coffee juga bisa disebut dengan coffee fermented atau kopi yang mengalami proses fermentasi sebelum menjadi biji kopi," tulisnya.
2. Jenis Biji Kopi yang Dipakai
Lebih lanjut, Triesna menjelaskan bahwa kopi yang baik untuk diproses menjadi wine coffee adalah kopi yang ditanam di atas ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Semakin tinggi kopi ditanam, maka akan semakin banyak getahnya. Sementara untuk biji kopinya bisa menggunakan jenis apa saja. Proses fermentasi dilakukan terhadap kopi yang sudah matang dan berwarna merah.
Biji kopi yang belum dikupas akan disimpan di tempat khusus. Fermentasi dan penjemuran dilakukan berulang-ulang sampai kopi terlihat kering dan matang.
Proses ini memakan waktu 30 hingga 60 hari, ditandai dengan kopi menebarkan aroma seperti alkohol atau wine.
3. Kopi Wine tidak Mengandung Alkohol
Meskipun difermentasi dan menghasilkan aroma dan rasa seperti wine, tetapi kopi wine ini tidak mengandung alkohol. Karakteristik rasanya segar dan asam.
Pada dasarnya, kopi termasuk dalam daftar produk yang tidak kritis. Begitu pun dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi.
Hal ini karena tujuan dari fermentasi bukan untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menghasilkan cita rasa khas tersendiri saat kopi diseduh.
4. Tidak dapat Disertifikasi Halal
Sayangnya, penamaan 'wine' membuat kopi wine tidak bisa disertifikasi halal. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Dalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.
"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," tutur Muslich.
Dijelaskan bahwa adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.
Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-6295363/meski-tanpa-alkohol-kopi-wine-tetap-tak-bisa-dapat-label-halal-karena-ini?single=1, akses tgl m20/09/2022.
Post A Comment: