Tape singkong atau yang secara tradisional dikenal sebagai peyeum memang tergolong makanan halal. Tapi tape singkong ternyata bisa juga jadi makanan haram lho.
Tape singkong terbuat dari bahan dasar umbi singkong yang sudah dikupas lalu dibersihkan dan kemudian difermentasi dengan bantuan ragi. Selama ini tape singkong banyak dijual secara umum, bahkan di beberapa daerah kerap jadi penganan oleh-oleh.
Tape mengandung alkohol tetapi makanan ini bersifat halal, ternyata tape bisa juga berubah menjadi haram. Kok bisa?
Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam.
Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar. Jenis minuman ini jelas mengandung alkohol dan haram hukumnya.
Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya pernah membahas soal tape yang juga ditegaskan sebagai makanan halal. Menurutnya, tape singkong terbuat dari bahan dasar singkong yang memang halal namun diproses lewat teknik fermentasi sehingga menghasilkan tape. Tape ini juga disebut halal meskipun mengandung alkohol.
"Orang niatnya bikin tape untuk jadi makanan atau untuk memabukkan? Makanan kan, maka dia halal," kata Ustad Adi Hidayat.
Ustad Adi Hidayat juga mencontohkan jenis produk kuliner lain seperti anggur. Buah anggur halal tapi ketika diproses menjadi minuman alkohol yang memang dimaksudkan untuk membuat mabuk, maka sifatnya jadi haram. "Anggurnya halal, minumannya haram," lanjut Ustad Adi.
Pria berkacamata ini juga menjelaskan ada dua sumber makanan yang haram dan halal, namun ada juga makanan yang halal namun bisa menjadi haram.
Ada hukum mutlak dan hukum muqoyyad tape dari singkong. Singkongnya halal, lalu saat difermentasi menjadi tape, maka akan menjadi makanan halal. Tetapi saat diolah menjadi minuman beralkohol hukumnya menjadi haram.
Mutlak contohnya asal mula hukum benda haram. Kemudian diolah jadi apapun hukumnya tetap haram. Seperti babi, produk turunannya atau diolah jadi apapun tetap haram. Sedangkan muqoyyad (melekat) asal muasal benda halal kemudian diolah jadi haram.
"Kemudian tergantung dengan ghoyah (tujuan). Alkohol hukumnya haram tetapi tujuannya untuk pengobatan maka halal. Maka tape halal, bisa jadi haram jika orang mengumpulkan tape untuk mabuk," terang Adi Hidayat.
Jadi kesimpulannya, tape merupakan makanan halal karena dibuat dan dimakan tanpa tujuan membuat mabuk. Sementara saat dimakan dengan tujuan mabuk maka sifat tape menjadi haram.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5187807/tape-singkong-halal-tapi-bisa-jadi-makanan-haram, akses tgl 23/02/2022.
Post A Comment: