Disebut-sebut sebagai binatang yang hidup di dua alam, kehalalan kepiting banyak dipertanyakan. Begini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepiting merupakan jenis seafood yang paling disukai banyak orang. Dagingnya yang lembut gurih bercampur dengan bumbu membuat siapa saja tak bisa menolak kelezatan kepiting.
Apalagi saat membuka cangkang untuk mendapatkan daging berikut telur kepiting dapat menambah sensasi yang berbeda ketika makan kepiting. Biasanya menu kepiting di restoran seafood adalah yang paling mahal.
Namun di balik kelezatannya ketetapan hukum mengonsumsi kepiting masih sering dipertanyakan. Sebab kepiting bisa hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat.
Dalam fiqih, kepiting dikenal dengan istilah 'al-hayawan al-barma'i' atau binatang yang hidup di darat dan di air. Hal itu membuat para ulama masih berbeda pendapat soal ketetapan hukum mengonsumsinya.
1. Mazhab Ulama yang Menghalalkan
Ulama Malikiyyah dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, menyatakan bahwa makan kepiting adalah halal. Alasannya karena tidak ada nash atau dalil shahih yang mengharamkannya.
Pendapat tersebut juga sejalan dengan para ulama mazhab Hanbali yang mengatakan:
"Dari dari Imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: ia halal sekalipun tidak sembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah yang mengalir,".
2. Mazhab Ulama yang Mengharamkan
Sementara itu ketetapan haram mengonsumsi kepiting dinyatakan oleh para ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa kepiting termasuk kategori khabaits.
Menurut ulama mazhab Hanafi, binatang laut yang halal dikonsumsi hanyalah ikan. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram.
Dalam hal ini, Buya Yahya dalam dakwahnya yang disiarkan di channel YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa hukum makan kepiting bisa dikembalikan berdasarkan jenis kepiting.
Artinya, kepiting laut halal dimakan, sementara kepiting hidup di dua alam haram dikonsumsi.
3. Hukum Menurut LPPOM MUI
Pada 2002 lalu, LPPOM MUI telah membahas tentang hukum makan kepiting. Dikutip dari situs resminya, Dr Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB menyebut bahwa kepiting termasuk jenis binatang air.
Disebut demikian karena kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan tidak pernah mengeluarkan telur di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dan air.
Dengan penjelasan tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum makan kepiting adalah halal selama tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5824204/apakah-kepiting-halal-dikonsumsi-ini-penjelasan-mui, akses tgl 03/03/2022.
Post A Comment: