Mendekati Natal, biasanya akan banyak pesanan kue Natal yang diterima para produsen kue. Lantas bagaimana hukum membuat kue Natal bagi Muslim? Begini penjelasan Buya Yahya.


Menjelang perayaan hari besar biasanya akan banyak suguhan disiapkan. Terutama pada perayaan hari besar keagamaan seperti Lebaran ataupun Natal dimana banyak makanan disajikan untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat, maupun dikirimkan sebagai bingkisan.

Sayangnya, bagi umat Muslim ada hukum yang mengatakan bahwa umat Muslim tidak dianjurkan untuk ikut merayakan hari besar agama yang lain. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya bagi beberapa orang.

Pasalnya tidak sedikit produsen kue yang beragama Muslim. Lantas bagaimana jika mereka menerima pesanan untuk membuat kue Natal?

Melalui akun YouTube Al Bahjah TV (18/12), Buya Yahya menjelaskan tentang hukum seorang Muslim membuat kue Natal. Penjelasan ini juga merupakan jawaban dari pertanyaan seorang jamaah yang menerima pesanan kue Natal.

"Anda membuat kue, asalkan kuenya bukan kue dikhususkan untuk perayaan hari raya mereka adalah sah atau halal," kata Buya Yahya.

Selagi kue yang dibuat merupakan kue yang juga biasa dijadikan dalam berbagai acara, menerima pesanan ini masih diperbolehkan oleh Buya Yahya. Misalnya seperti kue berbentuk kotak yang juga disajikan pada perayaan Lebaran atau hari-hari besar lainnya.

"Yang tidak boleh adalah Anda membuat kue spesial untuk Natalan atau kue-kue tertentu yang tujuan awalnya untuk perayaan hari Natal. Jadi nggak boleh," lanjut Buya Yahya.

Hal ini dikatakan oleh Buya Yahya karena pada saat pembuatan kuenya ada niat untuk ikut merayakan hari Natal. Hal ini bahkan disamakan oleh Buya Yahya dan pada pembelian berbagai barang lainnya.

"Hal ini sama dengan ketika Anda membeli pisau. Asal tujuan dan tanda-tandanya bukan buat membunuh ya masih diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Bahkan menurut Buya Yahya menerima kiriman kue dari orang Nasrani yang merayakan Natal juga terbilang sah. Lagi-lagi, Buya Yahya menekankan asal tidak ada unsur niat atau dengan sengaja menyajikan kue atau hidangan khusus untuk perayaan suatu agama selain agama Islam.

Hal lain yang ditekankan oleh Buya Yahya untuk diperhatikan adalah kehalalan kue. Misalnya kamu menjual sebuah kue untuk tetangga yang merayakan Natal dan kamu diberi sebagian kuenya dan mengetahui bahwa kue tersebut halal makanya kue tersebut boleh dinikmati. Memberikan makanan atau menerima hadiah dikatakan oleh Buya Yahya diperbolehkan asalkan niat dan tujuannya bukan untuk ikut merayakan kegiatan agama tersebut.

Diah Afrilian
sumber : https://food.detik.com/info-kuliner/d-5866581/buya-yahya-ungkap-hukum-membuat-kue-natal-bagi-seorang-muslim, akses tgl 04/02/2022.

Axact

PERSAGI Bandung

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment: